Monday 23 October 2017

Carut Marut Hukum Forex


Oleh. MUHAMMAD Syarif, SHI Pemerintahan SBY Akhir Akhir-ini Sedang mengalami goncangan dengan problema skandal KPK-Polri yang SERING disebut sebagai 8220cicak contro buaya8221 Serta Skandal secolo. Masyarakat gioco di parole terbelah menyikapi Krisis ini, pada Satu sisi yaitu: institusi kepolisian sendiri, Kejakgung, dan beberapa politisi di Komisi III DPR, sedangkan di sisi Adalah rimasto: KOMPAK, Facebooker Jaringan, supporti beberapa, dan Gerakan Mahasiswa. Perlu dicatat bahwa Komisi III DPR dianggap bagian dari pendukung kepolisian Karena sikapnya yang tercantum Dalam kesimpulan Rapat Dengar pendapat Antara Polri dan Anggota Komisi III. Salah satu isi dari kesimpulannya Adalah mendukung Kapolri untuk meneruskan Kasus Bibit-Candra. Sedangkan Presiden SBY Tak Jelas pendapatnya Karena mungkin Kasus ini dianggapnya sebagai Kasus sepele dan Berbeda dengan Kasus insiden Monas Antara FPI dengan AKKBB (Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan), Yang mana Presiden langsung esok harinya mengecam tindakan FPI. Kita Tidak Tahu akan Kemana Kasus ini akan bermuara. Saling Tuding dengan berbagai Bukti Antara dua kubu ini Telah dengan Jelas menunjukkan kepada kita bahwa ada yang salah dengan sistem hukum Kita beserta penerapannya. Hal ini mungkin Bisa disederhanakan Dalam satu kalimat. Krisis hukum dan kepemimpinan. Banyak definisi tentang hukum, Dalam Literatur Sekuler kita mengenal di antaranya Roscoe Pound mendefiniskan legge è uno strumento per l'ingegneria sociale. Hukum Adalah alat untuk merekaya Sosial didalam Masyarakat. Hukum dibuat untuk mengatur hubungan Antara individu, Masyarakat dan penguasa beserta para aparaturnya. Biasanya Produk hukum sangat bergantung sekali terhadap ideologi, Politik, Sejarah dan Sosial Suatu budaya Masyarakat dimana hukum ITU berlaku. Namun terkadang Bisa saja Hal sebaliknya yang terjadi, (seperti dikatakan Oleh Pound bahwa hukum Adalah alat untuk merekaya Masyarakat) yaitu Produk hukumlah yang mempengaruhi ideologi, politik dan Sosial Budaya Sebuah Masyarakat. Hal Inilah yang biasa disebut sebagai pembuatan hukum Secara top-down. Dalam hal ini biasanya penguasalah yang Lebih banyak menentukan Produk hukum yang berlaku di Tengah Masyarakat. Sehingga ideologi Dan kepentingan penguasalah yang banyak Muncul Dalam Produk hukum tersebut. Penguasa Dan aparaturnyalah Yang mampu mengutak-Atik hukum sehingga pada akhirnya penguasa Itulah Sumber Segala Sumber hukum ITU sendiri. Dalam perspektif Islam, Antara hukum dan aqidah sangat berhubungan erat, penerapan bahkan dan keyakinan seseorang terhadap kebenaran hukum Islam menentukan seseorang ITU kafir atau musulmano. 82208230 Barang Siapa yang Tidak berhukum menurut APA yang diturunkan Allah, Maka mereka ITU Adalah orang-orang yang kafir. (QS: 5: 44) Sayyid Qutb Dalam Ma8217alim fi Thariq menulis bahwa Masyarakat arabo ketika Rasulullah SAW diutus memahami bahwa kalimat Ilah Dalam syahadat 8220LA Ilaaha ILLALLAH8221 Adalah pengakuan kepada kekuasaan menghukum dan memerintah yang tertinggi. Mereka mengerti Juga bahwa mengesakan Allah melalui ikrar kalimah syahadat ITU berarti mencabut semua kekuasaan yang dirampas Oleh para Padri dan pendeta, Oleh ketua-ketua Suku, Oleh raja-raja dan penguasa-penguasa, Dan menyerahkan kuasa ITU Hanya kepada Allah Saja, kuasa ATAS hati Nurani, ATAS lambang kebesaran, kuasa ATAS kenyataan Hidup, kuasa Dalam mengatur urusan Harta Benda, kuasa Dalam urusan undang-undang dan juga kuasa di Dalam urusan yang berkaitan dengan jiwa dan Tubuh Badan. Mereka mengerti bahwa LA Ilaaha ILLALLAH ITU Adalah merupakan cetusan revolusi terhadap kuasa duniawi yang Telah merampas Suatu sifat khusus Tuhan yang Utama, revolusi terhadap kenyataan hidup yang bersandar kepada rampasan atas sifat Tuhan ITU dan juga merupakan Suatu Pukulan maut atas peraturan dan pemerintahan yang menjalankan kuasanya berdasarkan undang-undangnya sendiri, Yang Tidak diridai Oleh Allah. Orang-orang arabo ITU paham ke mana arah tujuan perkataan LA Ilaaha IILALLAH ITU Dalam konteks dengan kenyataan Hidup mereka, dengan kuasa dan muslihat mereka. Oleh sebab Itulah mereka menentang dakwah atau revolusi ITU dengan begitu hebatnya dan memeranginya Habis-habisan. Lebih lanjut Dalam tafsir Fil Zilal Qur8217an Sayyid Qutb menafsirkan Ayat 05:44 diatas bahwa orang atau Masyarakat yang Tidak berhukum kepada hukum Allah maka sama dengan menolak uluhiyah Allah l'Altissimo. Karena salah satu karakteristik uluhiyah ITU Adalah kedaulatan Syariah. Berhukum kepada selain syariat Allah Adalah sama dengan saja menyatakan diri memiliki hak uluhiyah atau memiliki sifat ketuhanan dan ITU Adalah salah Satu Amal perbuatan yang Secara Jelas membawa kepada kekafiran. Hukum di Indonesia Indonesia ketika memproklamirkan kemerdekaannya, Bangsa ini tidaklah sepenuhnya bebas Dari penjajahan. Dari sisi Politik kita mungkin sepenuhnya Merdeka dari penguasaan politk Belanda, Namun dari sisi hukum hal ini tidak berlaku. hal ini dikarenakan sejak Merdeka sampai sekarang Produk hukum kita terutama KUH Pidana dan KUH Perdata, KUH Dagang Masih merupakan WARISAN kolonial Belanda. Ada sekitar 400 Produk hukum WARISAN Belanda yang Masih berlaku di Indonesia yang semuanya dikarenakan Bangsa kita Belum mampu atau penguasanya Belum mau mengubah Produk hukum sesuai dengan Alam pemikiran Bangsa kita (Mahfud MD, Konplikasi Penegakkan Hukum Kita, 2006). Mungkin dikarenakan aturan hukum ITU Secara implisit sangat menguntungkan para pemegang kekuasaan. Sehingga pada gilirannya penerapan hukum kolonial ITU mempengaruhi perilaku penguasa Dalam menghadapi rakyatnya Dalam Artian penguasa menjadi bersikap layaknya penjajah terhadap rakyatnya. Hal ini Bisa dipahami Karena menurut Pound hukum ITU pada akhirnya akan mempengaruhi idelogi dan Sosial Budaya Suatu Masyarakat. Dalam sejarahnya para penguasa di Indonesia memang tercatat ACAP kali menindas rakyatnya apalagi yang berseberangan dengan pemikirannya. Ketika Soekarno menjadi Presiden, beliau berubah dari seorang pejuang nasionalis Demokrat menjadi Komunis-diktator. Perilakunya ini Mulai terlihat sejak diberlakukannya konsep demokrasi terpimpin. Kebijakannya membubarkan konstituante Hasil pemilu 1955, mengangkat dirinya sebagai presiden seumur Hidup, membentuk DPRGR, MPR pilihannya berdasarkan, membubarkan Partai Masyumi dan PSI Tanpa Alasan yang kuat Telah menunjukkan bahwa watak penjajah Telah begitu kuat menguasai Alam pikiran presiden RI Pertama. Bahkan M. Natsir ketua Masyumi Dalam siaran radionya dengan tegas menyatakan bahwa Soekarno Adalah diktator, 8220 Selama Masih ada kebebasan Partai, Selama ITU demokrasi ditegakkan, kalau Partai dikubur, demokrasipun otomatis Akan terkubur, dan di ATAS kuburan ini Hanya diktatorlah yang memerintah.8221 Gaya kepemimpinan ala Fir8217aun yang menyatakan, 8220saya Adalah Rabb kamu yang tertinggi8221, Telah menimbulkan gejolak dan Krisis hukum didalam Masyarakat Indonesia. formula melalui Nasakom Masyarakat terutama UMAT Islam terbelah menjadi pro dan Kontra Nasakom. NU disatu sisi ikut Dalam parata Nasakom, sedangkan Masyumi di sisi Lain keluar dari parata Nasakom. NU berpendapat bahwa keikutsertaan Dalam Nasakom merupakan penerapan dari Kaidah pesantren 8220apa yang Tidak Bisa didapatkan 100, Jangan UAE tinggalkan 1008221. Selain ITU NU Juga tampaknya mengincar kedudukan politik tertentu yaitu pos Departemen Agama. Demi kedudukan Dan kekuasaan NU terkadang melangkah terlalu Jauh yaitu pemberian gelar 8220waliyul amri ad-dharuri Bisy syaukah8221 kepada Soekarno. Dengan pemberian gelar ini NU menempatkan Soekarno sebagai pimpinan yang wajib ditaati Karena dia Adalah pimpinan yang jujur ​​sekaligus musulmano Taat yang. Sedangkan yang menentangnya Adalah bughat (pemberontak) yang wajib dibasmi. Tokoh-Tokoh Islam banyak Yang mengecam tindak-Tanduk NU yang sepertinya Sudah menjadi timbro politik Soekarno Dalam menguatkan arogansi kekuasaan ala Fir8217aun dan menumpas Politik Islam. Dengan istilah ini pemerintahan Soekarno berhasil memperalat kenaifan Ulama NU yang mempunyai banyak Massa ini untuk menentukan mana Yang bughat (pemberontak), mana yang Islami, dan mendapatkan dukungan Masyarakat yang berada dibawah pengaruh NU. Padahal istilah waliyul amri Hanya Bisa disematkan pada penguasa yang menjalankan hukum dan ideologi Islam. Sedangkan pemerintahan Soekarno Jelas Jelas menisbatkan dirinya Bukan sebagai Negara Islam melainkan sebagai pemerintahan Sekuler yang terinspirasi dari sekulerisme Kemal Attaturk di Turki. Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat kemudian mereka tiada memikulnya Adalah seperti keledai Yang membawa Kitab-Kitab yang Tebal. Amatlah buruknya perumpamaan kaum Yang mendustakan Ayat-Ayat Allah ITU. Dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang lalim. (QS: 62: 5) Begitu Režim Soekarno Tumbang muncullah Režim yang menamakan dirinya Orde Baru. Namun Dalam prakteknya Režim ini Juga sama Dalam menindas HAL Rakyat. Dengan gergo Kembali ke UUD 45 dan Pancasila Secara Murni dan konsekuen, Režim ini berhasil menipu seluruh Rakyat Indonesia terutama UMAT Islam. Karena Dalam kenyataannya bahkan sampai pemerintahan SBY gioco di parole gaya para aparatur pemerintah terutama kepolisian dan kejaksaan Masih terlihat arogan dan menganggap kritikan Masyarakat sebagai upaya permusuhan. Dalam Kasus Cicak contro buaya, Tampak aparatur negara dengan telanjang Telah menunjukkan arogansinya. Mulai dari pemakaian istilah Cicak contro buaya yang dilontarkan Mantan Kabareskrim Susno Duadji dan istilah Godzilla Dari kejaksaan. Polisi tetap melakukan penahanan terhadap Bibit-Candra walaupun tim 8 Sudah merekomendasikan Kasus ditutup Karena tak ada Bukti. Mereka Juga menolak pencabutan BAP Pertama dari Ary Muladi dan Wiliardi guidata, walaupun keduanya Sudah menyatakan mencabut BAP mereka. Polisi Juga tak melakukan penahanan terhadap Aggodo padahal Telah Jelas bahwa Dalam rekaman di MK dia berperan sebagai aktor intelektual Kasus tersebut. Selain ITU terdapat Pula pernyataan Jaksa Agung tentang 8220bukti Mutlak dan Bukti kuat8221 Dalam Kasus Bibit-Candra. Akhirnya Masyarakat banyak yang kebingungan dengan Polemik ini, di mana semua pihak saling melempar statisti (yang dipenuhi dengan istilah-istilah hukum yang memusingkan), Dan ditambah Lagi sikap Presiden SBY yang pelit Bicara untuk menanggapi kisruh ini. Semua Hal di ATAS menunjukkan bahwa begitu kuatnya Produk hukum mempengaruhi perilaku Sebuah institusi, sehingga Logika Sehat gioco di parole Bisa saja dicampakkan dengan Enteng Tanpa rasa dosa dan bersalah. Dari Ilustrasi tersebut diatas palizzata Tidan ada Tigal hal yang Perlu mendapat Solusi alternatif, sebagai berikut: Pertama penerapan hukum WARISAN kolonial Dalam kehidupan bernegara ternyata menjadikan watak aparatur Negara kita begitu arogan dan terkungkung Dalam legale hukum formale. Mereka cenderung mengabaikan subtansi hukum dan logika rasa Keadilan Masyarakat Serta fanatik buta terhadap Korps-nya. Kedua, bahwa Produk hukum kita yang berdasarkan pada WARISAN kolonial Belanda - yang Telah dipakai di Negeri ini sekian lama - ternyata Gagal Dalam mengatasi gejolak di Masyarakat. Sehingga Sudah seharusnyalah diganti dengan Produk hukum yang berdasarkan kesepakatan para padre fondatore Yang tergabung Dalam Panitia Sembilan yaitu. Piagam Jakarta. Lebih tepatnya penerapan Tujuh kata yang dicoret sepihak Oleh kalangan nasionalis yaitu kalimat 8220dengan kewajiban menjalankan syariat Islam kepada pemeluk-pemeluknya8221. Penerapan prinsip ini sebenarnya sangat memungkinkan Secara legale formale mengingat Piagam Jakarta melalui Dekrit Presiden 5 Luglio 1959 Secara hukum ketatanegaraan dinyatakan sebagai bagian integrante dari UUD 45 ITU sendiri. Ditambah lagi mayoritas Bangsa kita Adalah kaum Muslimin sehingga penerapan hukum Islam Adalah Suatu keniscayaan di Negara kita Karena pada prinsipnya hukum Adalah Produk Sosial dari Suatu Masyarakat. Penerapan hukum Islam Secara parsial seperti yang dilakukan sekarang, yaitu pemberian kekuasaan atas Nurani dan keyakinan kepada Allah l'Altissimo sedangkan kekuasaan sistem dan syariat diberikan kepada selain Allah Adalah Pangkal kerusakan. Dualisme ITU mengakibatkan jiwa manusia terkoyak Antara dua kekuasaan yang berlainan dan bertentangan. Kerusakan Itulah yang terjadi di Masyarakat kita terutama pada aparatur pemerintahan yang mengidap personalità penyakit spaccata. Mereka terlihat sholat, berkurban, bersedekah, pergi haji, Namun di sisi rimasto kehidupannya Adalah mafioso yang mempermainkan hukum untuk kepentingan penjahat berdasi. Sebagaimana firman Allah l'Altissimo, 8221sekiranya ada di langit dan Bumi Tuhan-Tuhan selain Allah, tentunya keduanya ITU Telah Rudak binasa.8221 (QS Al-Anbiya:. 22). 8220Andaikata kebenaran ITU menuruti Hawa nafsu mereka, Pasti binasalah langit dan dan ini Bumi semua yang ada didalamnya.8221 (. QS Al-Mu8217min: 71) Ketiga, Sudah waktunya Bagi Anggota Dewan untuk melakukan terobosan pembuatan undang undang KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Perdagangan dengan mengacu pada hukum Islam dan keberpihakan kepada kepentingan Nasional. Hal ini sangat krusial mengingat ditengarai banyak Produk hukum kita Yang Yang dibuat untuk Asing kepentingan. il video Dalam dokumenter 8220The nuova regola del world8221, John Pilger menggambarkan bahwa sejak Awal Orde Baru pemerintahan kita Telah menjadi subordinasi kekuatan neoliberalisme Amerika. Pada tahun 1967 terjadi konferensi di Swiss Antara delegasi Indonesia dan pebisnis raksasa Dari Amerika seperti: David Rockefeller si raja Minyak, General Motors, ICI, Lehman Brothers, American Tobacco, Siemens, Dan American Express. Pebisnis raksasa tersebut mendiktekan kepada delegasi Indonesia tentang infrastruktur hukum yang Harus dijalankan yang tentunya mengakomodir kelanggengan Bisnis mereka. Kini di epoca Reformasi sepertinya undang undang terorisme, undang undang ketenagakerjaan, undang undang Penanaman investasi Asing dan lain-lain ditengarai Adalah pesanan kekuatan kapitalisme globale. 1 Mahasiswa Kelas A (Magister Hukum Unsyiah), Dalam Rangka memenuhi tugas Kapsel Hukum Pidana, dibawah Asuhan DR. Mohd. Din S. H, M. HPenegakkan hukum di Indonesia Sudah Lama menjadi persoalan Serius bagi Masyarakat di Indonesia. Bagaimana Tidak, Karena persoalan Keadilan Telah Lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum Hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-Undangan. Persoalan Keadilan atau yang menyentuh rasa Keadilan Masyarakat diabaikan Dalam sistem Pendidikan hukum di Indonesia. Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang Serius Dalam Kontek penegakkan hukum. Para Hakim yang notabene merupakan Produk Dari Sekolah-Sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia Tidak Lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan Hanya Melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya Malah Tidak tercapai. Sebagai contoh, seluruh Mahasiswa hukum atau Ahli-Ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran Yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, Adalah hal yang ingin dicapai Dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka Gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya Hanya dapat dicapai apabila seluruh prose pidana berjalan dengan di ATAS rel hukum. Namun pada kenyataannya prose ini Sering diabaikan Oleh para Hakim ketika Mulai mengadili Suatu perkara. Penangkapan yang Tidak SAH, penahanan Yang sewenang-Wenang, Dan prose penyitaan yang dilakukan Secara melawan hukum Telah menjadi urat Nadi dari sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami Oleh Kelompok Masyarakat Miskin. Itulah kenapa, Meski dijamin Dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-Undangan lainnya, prinsip persamaan di Muka hukum Gagal Dalam pelaksanaannya. Formil Kebenaran, kebenaran Yang berdasarkan Bukti Bukti-Surat, Adalah kebenaran Yang ingin dicapai Dalam prose persidangan perdata. Namun, tujuan ini tentunya Tidak Hanya Melihat keabsahan dari Suatu perjanjian, tetapi Juga Harus Visualizzati di recente bagaimana keabsahan tersebut dicapai dengan kata rimasto prose pembuatan perjanjian justru menjadi Titik penting Dalam merumuskan APA yang dimaksud dengan kebenaran Formil tersebut. Namun, pengadilan ternyata Hanya Melihat apakah dari sisi hukum Surat-Surat tersebut mempunyai kekuatan berlaku yang Sempurna dan tidak Melihat bagaimana prose tersebut terjadi. Persoalan diatas makin Kompleks, ketika aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, advokat) Juga Mudah atau dimudahkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela dan juga sekaligus melawan hukum. Suatu tindakan yang terkadang dilatarbelakangi salah satunya Oleh Alasan rendahnya kesejahteraan Dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali Mungin advokat). Namun memberikan Gaji yang Tinggi Juga Tidak menjadi jaminan bahwa aparat penegak hukum tersebut Tidak Lagi melakukakn tindakan tercela dan melawan hukum, Karena praktek-praktek melawan hukum Telah menjadi bagian Hidup setidak merupakan pemandangan yang Umum Visualizzati di recente sejak mereka duduk di bangku Mahasiswa Sebuah fakultas hukum. Persoalannya Adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya Harus dimulai dari pembenahan sistem Pendidikan hukum di Indonesia yang Harus Juga diikuti dengan penguatan Kode Etik profesi dan Organisasi profesi Bagi Kelompok advokat, pengaturan dan penguatan Kode perilaku Bagi Hakim, Jaksa, dan Polisi Serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi Informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses Oleh Masyarakat, dan dan adanya kesejahteraan kondisi Kerja yang baik bagi aparat penegak hukum. Mari kita Lihat, apakah kondisi Yang sama pada Saat ini Masih akan kita temui Dalam 20 tahun ke Depan

No comments:

Post a Comment